Tata Tertib
A. Keanggotaan
1. Anggota Perpustakaan Universitas PGRI Semarang adalah seluruh civitas akademika
Universitas PGRI Semarang baik dosen, karyawan, maupun mahasiswa.
2. Mahasiswa Universitas PGRI Semarang secara otomatis menjadi anggota
UPT Perpustakaan Universitas PGRI Semarang.
3. Surat keterangan bebas pinjam hanya dapat diberikan kepada anggota perpustakaan
yang sudah lulus dan akan mengikuti wisuda.
B. Pemustaka
1. Dilarang memakai kaos dan sandal di dalam perpustakaan.
2. Dilarang merokok di seluruh ruang perpustakaan.
3. Dilarang membawa makanan dan minuman di ruang perpustakaan.
4. Buku, jaket, tas, dan stopmap diletakkan/dititipkan di tempat yang telah disediakan (loker)
Dompet, HP dan barang berharga lainnya harap dibawa karena perpustakaan tidak
bertanggungjawab atas kehilangan barang tersebut.
5. Pemustaka diharap tenang pada waktu berada di perpustakaan.
6. Peminjam menunjukkan kartu anggota dan memelihara dengan baik buku yang dipinjam
dan mengembalikannya tepat waktu.
7. Peminjam bertanggungjawab sepenuhnya atas buku yang dipinjam.
8. Ruang baca disediakan untuk keperluan membaca atau belajar, bukan untuk santai
atau ngobrol.
9. Buku-buku yang dibaca atau tidak jadi dipinjam harap dikembalikan ke tempat semula
supaya tidak berubah susunannya atau diletakkan di atas meja baca.
10. Beritahukan petugas apabila buku yang dipinjam itu rusak/tidak lengkap halamannya.
11. Jumlah buku yang dipinjam dan jangka waktu peminjaman :
a. Jumlah buku yang dipinjam maksimal 5 eksemplar judul buku.
b. Jangka waktu peminjaman selama 1 minggu dan dapat diperpanjang
1 kali peminjaman.
12. Buku-buku referansi, misal kamus, ensiklopedi, jurnal, majalah, surat kabar, skripsi,
tesis, dan karya ilmiah yang berkode “R” dan “T” tidak dapat dipinjam untuk dibawa
pulang, hanya dapat dibaca atau dicopy pada halaman tertentu sepengetahuan
petugas.
a. Skripsi hanya boleh dicopy abstrak dan BAB I, dengan mendaftar di bagian
foto kopi perpustakaan.
b. Kamus tidak boleh difoto kopi
13. Kartu anggota tidak boleh dipinjamkan atau digunakan orang lain.
14. Pemustaka di luar civitas akademika Universitas PGRI Semarang harus membawa
dan menunjukkan kartu Jasa Pusperti.
15. Ketentuan lain yang belum tertulis dalam tata tertib akan diatur kemudian dengan
kebijakan pimpinan.
C. Sanksi
1. Keterlambatan pengembalian buku dikenakan denda sebesar Rp. 500,-
per buku per hari.
2. Buku yang terlambat dikembalikan tidak dapat diperpanjang lagi.
3. Merusakkan, menghilangkan buku wajib mengganti buku dengan
judul yang sama.
4. Mengambil buku, berbuat curang akan dikenai sanksi akademik
dan dicabut keanggotaannya.