| Cover | |||||
| Judul - Subyek | Ilmu Perundang-undangan: Teori dan Praktik di Indonesia -- | ||||
| Kelas | 348.598 | ||||
| ISBN | 978-602-425-510-7 | ||||
| Bahasa | Indonesia | ||||
| Penulis | Astomo, Putera | ||||
| Editor - Penerjemah | - | ||||
| Edisi - Cetakan | Ed.1 - Cet.2 | ||||
| Penerbit | Rajawali Pers - Depok - 2019 | ||||
| Seri | |||||
| Deskripsi Fisik | xiv, 308 hlm - Bibl - 23 cm | ||||
| Tipe | |||||
| Golongan Pustaka | Buku | ||||
| Nomor Barcode | 23IKIP30830.1 - C.1 - T 23IKIP30830.2 - C.2 - S 23IKIP30830.3 - C.3 - S |
||||
| Catatan Umum | |||||
| Resume | Negara-negara yang menganut sistem hukum Civil Law (Eropa Kontinental) seperti Jerman, Belanda, bahkan Indonesia memiliki corak hukum yang bersifat tertulis dan terkodifikasi, yaitu peraturan perundang-undangan. Pentingnya peraturan perundang-undangan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, dalam penyelenggaraan Sistem Ketatanegaraan Negara Republik Indonesia sangat tepat jika peraturan perundang-undangan ditempatkan sebagai bagian dari Sistem Hukum Nasional. Sebagai bagian dari Sistem Hukum Nasional, pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan landasan filosofi, yuridis, politik, dan sosiologis, serta sesuai asas-asas hukum. Dengan kriteria-kriteria ini, maka peraturan perundang-undangan yang dihasilkan akan berkualitas baik. Pemikiran-pemikiran tentang ilmu perundang-undangan ini perlu dituangkan dalam sebuah buku. Keunggulan-keunggulan dalam buku ini adalah memberikan penjelasan secara komprehensif tentang teori, konsep, dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan, bahkan praktek pengujian peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia jika terjadi pertentangan antar peraturan perundang-undangan. | ||||
| Jumlah |
|
||||
| Koleksi sedang dipinjam - Tgl. Kembali |