Cover | |||||
Judul - Subyek | Pengantar Hukum Perburuhan dan Ketenagakerjaan: Disesuaikan dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja Omnibus Law -- | ||||
Kelas | 344.0101 | ||||
ISBN | 978-623-231-945-5 | ||||
Bahasa | Indonesia | ||||
Penulis | Khairani | ||||
Editor - Penerjemah | - | ||||
Edisi - Cetakan | Ed.1 - Cet.2 | ||||
Penerbit | Rajawali Pers - Depok - 2021 | ||||
Seri | |||||
Deskripsi Fisik | x, 324 hlm - Bibl - 23 cm | ||||
Tipe | |||||
Golongan Pustaka | Buku | ||||
Nomor Barcode | 22IKIP29998.1 - C.1 - T 22IKIP29998.2 - C.2 - S 22IKIP29998.3 - C.3 - S |
||||
Catatan Umum | |||||
Resume | Hukum ketenagakerjaan merupakan hukum yang sangat erat dengan berbagai aspek, yakni aspek social, ekonomi, yang jika tidak dikelola dengan baik akan mempengaruhi pada aspek keamanan dan ketahanan negara. Oleh karena itu, hukum ketenagakerjaan merupakan hukum fungsional, meliputi aspek pengaturan, pelayanan pengawasan dan penegakan hukum berupa penjatuhan sanksi administrasi bahkan jika perlu danksi pidana sebagai ultimum remedium. Hukum perburuhan dan ketenagakerjaan mengandung materi yang berkaitan dengan berbagai materi ilmu hukum lainnya, seperti hukum administrasi negara, hukum perdata/hukum perdata yang berkaitan dengan perjanjian dan hukum perusahaan. Kaitan dengan hukum administrasi negara adalah bahwa fungsi pemerintah dalam mengatur bidang ketenagakerjaan dalam melakukan pembinaan, penempatan tenaga kerja, penggunaan TKA, perizinan dan pengawasan tenaga kerja. Disamping itu, berkaitan juga dengan hukum perdata karena pada dasarnya hubungan para pihak adalah hubungan perdata yang terujud dalam perjanjian kerja. Lahirnya UU Cipta Kerja berpengaruh terhadap model hubungan kerja dengan diakuinya fleksibelitas kerja, alih daya, sifat huum ketenagakerjaan yang tadinya dominasi hukum publiknya kuat bergeser lagi pada menguatnya hukum privat meski masih ada campur tangan pemerintah, proses PHK yang tidak memerlukan penetapan PHI, pengaturan sanksi dan sebagainya. Buku ini membahas tentang hubungan hukum antara pekerja dan pemberi kerja dan segala konsekuensi yang ditimbulkannya termasuk bagaimana peran pemerintah dalam mengatur hubungan tersebut. | ||||
Jumlah |
|
||||
Koleksi sedang dipinjam - Tgl. Kembali |