Cover | |||||
Judul - Subyek | Perseroan Terbatas: yang Tertutup Berdasarkan U.U. No. 40 Tahun 2007 Bagian Kedua -- | ||||
Kelas | 346.066 8 | ||||
ISBN | 978-623-231-236-4 | ||||
Bahasa | Indonesia | ||||
Penulis | Satrio, J. | ||||
Editor - Penerjemah | - | ||||
Edisi - Cetakan | Ed.2 - Cet.1 | ||||
Penerbit | Rajawali Pers - Depok - 2021 | ||||
Seri | |||||
Deskripsi Fisik | xiv, 300 hlm - - 21 cm | ||||
Tipe | |||||
Golongan Pustaka | Buku | ||||
Nomor Barcode | 22IKIP29973.1 - C.1 - T 22IKIP29973.2 - C.2 - S 22IKIP29973.3 - C.3 - S |
||||
Catatan Umum | |||||
Resume | Buku ini diberikan judul Perseroan Terbatas dengan urut-urutan Perwakilan lebih dahulu karena yang dimaksud dengan kuasa di sini adalah Kuasa yang merupakan bagian dari perwakilan (berdasarkan perjanjian), yang tidak lain adalah perwakilan berdasarkan kuasa/perjanjian. Selain berdasarkan kuasa/perjanjian, perwakilan juga dapat didasarkan pada undang-undang. Lembaga Perwakilan memiliki ciri yang unik, di mana antara yang bertindak dan yang menerima akibat hukumnya adalah dua orang yang berlainan. Itulah sebabnya, kuasa dalam praktik banyak menimbulkan masalah, karena adalah sudah umum, bahwa orang tidak merumuskan kuasa yang telah diberikan secara teliti, sehingga menimbulkan ruang bagi penerima kuasa untuk melaksanakan paling tidak sebagian dari kuasa itu menurut apa yang dianggap baik dan yang menurut anggapan si kuasa masih termasuk dalam kuasa yang diterimanya. Penulis bermaksud untuk memberikan gambaran yang menyeluruh tentang segi-segi hukum Perwakilan dan Kuasa, baik yang muncul dalam teori maupun dalam praktik Pengadilan. Hal ini dikarenakan K.U.H.Perdata (B.W.) Indonesia – paling tidak sebagian besar – merupakan jiplakan B.W. Belanda, maka ada kalanya kita juga perlu menengok bagaimana pasal-pasal B.W. tertentu ditafsirkan dan diterapkan dalam Pengadilan, termasuk Pengadilan di Belanda. Beberapa perkara menarik disajikan oleh penulis dalam buku ini, agar para pembaca tahu bagaimana ketentuan tertentu ditafsirkan dalam praktik Pengadilan. Untuk perkara yang terjadi di masa kolonial yang masih memakai bahasa Belanda dan perkara di Belanda, penulis berusaha walaupun dengan susah payah untuk menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia. | ||||
Jumlah |
|
||||
Koleksi sedang dipinjam - Tgl. Kembali |