Cover | |||||
Judul - Subyek | Penyusunan Kontrak: Kontrak Konvensional dan Syariah di Bawah Tangan -- | ||||
Kelas | 346.022 | ||||
ISBN | 978-623-231-612-6 | ||||
Bahasa | Indonesia | ||||
Penulis | Nugroho, Eko Rial | ||||
Editor - Penerjemah | - | ||||
Edisi - Cetakan | Ed.1 - Cet.1 | ||||
Penerbit | Rajawali Pers - Depok - 2021 | ||||
Seri | |||||
Deskripsi Fisik | viii, 322 hlm - Bibl - 23 cm | ||||
Tipe | |||||
Golongan Pustaka | Buku | ||||
Nomor Barcode | 21IKIP29244.1 - C.1 - T 21IKIP29244.2 - C.2 - S 21IKIP29244.3 - C.3 - S 21IKIP29244.4 - C.4 - S 21IKIP29244.5 - C.5 - S 21IKIP29244.6 - C.6 - S 21IKIP29244.7 - C.7 - S |
||||
Catatan Umum | |||||
Resume | Kontrak merupakan suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada orang lain, atau di mana dua orang saling berjanji. Perjanjian juga dikatakan sebagai perbuatan hukum dua pihak yang mengandung unsur janji, diberikan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain. Masing-masing pihak itu terikat pada akibat-akibat hukum yang timbul dari janji-janji itu karena kehendaknya sendiri. Kontrak yang dibuat oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Oleh karena itu, diperlukan ketelitian dan kecermatan dari para pihak, untuk membuat kontrak secara benar. Hal ini mengingat kontrak merupakan dasar yang mengatur hak dan kewajiban serta kepentingan para pihak. Untuk menghindari terjadinya permasalahan yang ditimbulkan dari isi kontrak, dibutuhkan pembuatan kontrak yang baik. | ||||
Jumlah |
|
||||
Koleksi sedang dipinjam - Tgl. Kembali |