Self Assesment Re-Akreditasi Perpustakaan

Undang-undang Perpustakaan No 43 Tahun 2007 pasal 21 ayat 2 huruf d menyebutkan “Perpustakaan Nasional bekerjasama dengan Badan Standarisasi Nasional (BSN), bertugas mengembangkan standar nasional perpustakaan”. Untuk mengukur sebuah kualitas perpustakaan berstandar nasional, khususnya perpustakaan perguruan tinggi perlu dilakukan penilaian.

Penilaian dapat dilakukan dengan adanya akreditasi perpustakaan oleh Perpustakaan Nasional. Perpustakaan Universitas PGRI Semarang pada tahun 2007 telah melakukan akreditasi dan memperoleh predikat A. artinya Perpustakaan Universitas PGRI Semarang sudah memenuhi kualifikasi standar nasional.

Pada tahun 2020 ini untuk kali keduanya perpustakaan akan melakukan Re-akreditasi. Untuk mempertahankan predikat yang sudah di peroleh, pada hari Jumat (13/03/20) bertempat di gedung perpustakaan lantai tiga, kepala perpustakaan beserta seluruh pustakawan melakukan self assessment borang.. Sebagai pendamping dalam self assessment ini Bapak Bambang AP dan Bapak Nugroho dari Badan Arsip dan Perpustakaan Daerah Jawa Tengah.[]